6 Fakta Mengerikan Kasus Pembunuhan Pegawai Bank BUMN hingga Penangkapan Pelaku

Awaludin, Jurnalis
Senin 25 Agustus 2025 05:50 WIB
Empat pelaku penculikan dan pembunuhan pegawai Bank BUMN (foto: dok ist)
Share :

6. Mengarah ke Pembunuhan Berencana

Kasus penculikan dan kematian MIP berpotensi dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun, aparat kepolisian masih melakukan investigasi sebelum menarik kesimpulan.

Psikolog forensik, Reza Indragiri, menilai kasus ini sejauh ini masih dikategorikan sebagai penculikan.

“Apakah disertai pembunuhan? Pihak kepolisian harus menyelidiki lebih lanjut. Bisa masuk Pasal 338 (pembunuhan biasa), bisa juga Pasal 340 (pembunuhan berencana),” kata Reza, Jumat (22/8/2025).

Menurutnya, motif kejahatan biasanya terbagi dua: emosional dan instrumental.

Motif emosional: dipicu rasa marah, dendam, sakit hati, atau cemburu.

Motif instrumental: bertujuan memperoleh keuntungan, misalnya uang, popularitas, atau menutupi kejahatan lain.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya