Kendati begitu, Hakim I Ketut menegaskan alasan Silfester absen dalam sidang perdana permohonan PK tidak dapat diterima. Ia juga menyatakan Silfester telah memilih untuk tidak menggunakan haknya memberikan keterangan dalam persidangan.
"Dengan demikian, maka kami menganggap pemohon tidak mempergunakan haknya untuk hadir di persidangan dalam pemeriksaan permohonan Peninjauan Kembali, dan tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan," ucap Hakim I Ketut.
Atas dasar itu, Hakim I Ketut menyatakan permohonan PK yang dilayangkan Silfester atas vonis 1,5 tahun dalam perkara fitnah terhadap JK dinyatakan gugur.
"Dengan demikian, kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur. Demikian sikap dari kami usai mendengarkan pandangan dari kedua belah pihak dan pemeriksaan permohonan Peninjauan Kembali ini kami nyatakan gugur," pungkas Hakim I Ketut.
(Arief Setyadi )