Polisi Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Tewasnya Affan Kurniawan, Gelar Perkara Besok

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Senin 01 September 2025 12:57 WIB
Polri akan gelar permakara kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan/Foto: Istimewa
Share :

Sebelumnya, Karowagprof Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto mengungkap bahwa dua anggota Brimob, Kompol K dan Bripka R, masuk dalam kategori pelanggaran berat atas keterlibatan mereka dalam kasus tewasnya Affan Kurniawan.

Keduanya dijadwalkan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 3-4 September 2025.

“Kategori berat dan kategori sedang akan dilaksanakan sidang. Untuk kategori berat, sidang Kompol K akan digelar pada Rabu, 3 September 2025, dan sidang Bripka R pada Kamis, 4 September 2025,” jelasnya.

Sementara itu, lima pelaku lain, yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, masuk dalam kategori pelanggaran sedang dan akan disidang setelah 4 September.

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya