Polisi Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Tewasnya Affan Kurniawan, Gelar Perkara Besok

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Senin 01 September 2025 12:57 WIB
Polri akan gelar permakara kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan/Foto: Istimewa
Share :

JAKARTA – Polisi menemukan unsur pidana dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Gelar perkara terkait kasus tersebut akan dilangsungkan pada Selasa, 2 September 2025.

“Berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan, akan dilaksanakan gelar perkara,” kata Karowagprof Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto saat konferensi pers, Senin (1/9/2025).

Agus menjelaskan, gelar perkara ini melibatkan sejumlah pihak, antara lain Kompolnas dan Komnas HAM. Dari internal Polri, hadir Itwasum, Bareskrim, SDM, Ditkum, Ditpropam Brimob Polri, serta Ditpropam Polri.

“Gelar perkara ini dilakukan karena hasil pemeriksaan menunjukkan adanya unsur pidana dalam perbuatan pelanggaran kategori berat. Keputusan final akan diambil pada gelar perkara yang digelar Selasa, 2 September 2025,” ujarnya.

Sidang Kode Etik

Sebelumnya, Karowagprof Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto mengungkap bahwa dua anggota Brimob, Kompol K dan Bripka R, masuk dalam kategori pelanggaran berat atas keterlibatan mereka dalam kasus tewasnya Affan Kurniawan.

Keduanya dijadwalkan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 3-4 September 2025.

“Kategori berat dan kategori sedang akan dilaksanakan sidang. Untuk kategori berat, sidang Kompol K akan digelar pada Rabu, 3 September 2025, dan sidang Bripka R pada Kamis, 4 September 2025,” jelasnya.

Sementara itu, lima pelaku lain, yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, masuk dalam kategori pelanggaran sedang dan akan disidang setelah 4 September.

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya