JAKARTA - Divisi Propam Polri mengungkapkan hasil pemeriksaan tujuh anggota Brimob yang ada di dalam kendaraan rantis pelindas driver ojek online, Affan Kurniawan hingga tewas.
Propam Polri menyatakan, sopir rantis Bripka R dan perwira yang berada disebelahnya Kompol K melakukan pelanggaran berat dan terancam di PTDH.
Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto mengatakan Propam telah melakukan pemeriksaan dan analisa bukti terkait kasus ini. Dia menyebut ada dua kategori pelanggaran yang terjadi.
“Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh, satu, Kompol K jabatan adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri duduk di depan sebelah kiri driver. Kedua adalah Bripka R jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis," ujar saat konferensi pers di Gedung Humas Polri, Senin (1/9/2025).
Dia menambahkan, untuk lima anggota lainnya yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Baraka J dan Baraka YD dinyatakan melakukan pelanggaran sedang. Kelima anggota tersebut berada di posisi belakang.
Sebelumnya, Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim menyebutkan bahwa tujuh orang oknum Brimob yang terlibat dalam kasus tewasnya driver ojek online Affan Kurniawan yang dilindas rantis terbukti melanggar kode etik. Kini, mereka akan ditempatkan khusus di Divpropam Polri.