Reaksi Bahlil soal Adies Kadir Dinonaktifkan dari DPR tapi Masih Digaji

Binti Mufarida, Jurnalis
Selasa 02 September 2025 06:30 WIB
Ketum Partai Golkar Bahlil Lahadalia (Foto: Binti M/Okezone)
Share :

JAKARTA – Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Bahlil Lahadalia enggan merespons kritikan sejumlah akademisi mengenai keputusan partainya memberikan sanksi nonaktif kepada Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR RI. Pasalnya, anggota DPR yang dinyatakan nonaktif oleh partai politik tetap berhak menerima gaji dan fasilitas sebagai legislator.

Bahlil pun irit bicara merespons kritikan itu, termasuk desakan untuk segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). "Nanti kita lihat," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/9/2025).

Meski begitu, Bahlil menegaskan bahwa DPP Partai Golkar telah memberikan sanksi nonaktif kepada Adies Kadir. "Kemarin dari DPP Golkar, seperti yang sudah disampaikan Sekjen, bahwa Pak Adies Kadir sudah dinonaktifkan," paparnya.

Sebelumnya, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Titi Anggraini, menjelaskan ketika partai politik menyatakan menonaktifkan kadernya di parlemen, hal itu tidak otomatis mengubah status anggota DPR.

"Dari sisi hukum, mereka tetap berstatus anggota DPR sampai ada PAW (Penggantian Antar Waktu) yang bisa dilakukan setelah ada pemberhentian antar waktu yang disampaikan pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR," katanya.

Titi pun menjelaskan istilah nonaktif diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Namun, penggunaannya spesifik untuk pimpinan atau anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang sedang diadukan dan pengaduannya dinyatakan memenuhi syarat lengkap untuk diproses. 

Sementara itu, mekanisme nonaktif yang diatur dalam UU MD3 ini bukan untuk anggota DPR secara umum. Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025, menurut Titi, mengatur ketentuan yang sama. Pengaturan nonaktif hanya sebatas pada pimpinan atau anggota MKD yang diadukan.

Selebihnya, status keanggotaan DPR baru bisa berubah melalui mekanisme pemberhentian antar waktu (PAW) sebagaimana diatur dalam Pasal 239 UU MD3, yang prosesnya melibatkan usulan partai, pimpinan DPR, dan penetapan Presiden.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya