JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) akan membacakan putusan kasus pencemaran nama baik atas nama terdakwa Razman Arif Nasution pada Selasa (2/9/2025). Perkara ini diketahui dilaporkan Hotman Paris Hutapea.
Dari informasi laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakut, pembacaan putusan akan berlangsung pukul 10.00 WIB. Sidang perkara yang teregister dengan nomor 1057/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr akan dilaksanakan di ruang Mr. Wirjono Prodjodikoro.
"Pembacaan Putusan," tulis keterangan laman tersebut, Selasa.
Jika tidak sanggup membayar denda tersebut, maka dapat digantikan dengan pidana penjara selama empat bulan. Adapun perseteruan antara dua pengacara kondang ini bermula pada 2022. Saat itu, Hotman Paris dilaporkan oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, atas tuduhan pelecehan seksual.
Dalam laporan itu, Iqlima juga menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya. Tak terima dengan laporan tersebut, Hotman justru melaporkan balik Razman dan Iqlima atas dugaan pencemaran nama baik.
Belakangan, Iqlima justru membantah dirinya pernah menuding Hotman melakukan pelecehan seksual. Ia juga mencabut Razman dari kuasa hukumnya.
Laporan pencemaran nama baik dengan terlapor Razman pun kembali berlanjut.
Hasilnya, dalam gelar perkara pada 20 Maret 2023, Razman ditetapkan sebagai tersangka.
(Arief Setyadi )