Sidang Etik 7 Brimob Penabrak Ojol Affan Kurniawan Digelar Besok

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 02 September 2025 16:06 WIB
Komisioner Kompolnas Choirul Anam (foto; Okezone)
Share :

Sementara itu, lima anggota yang masuk kategori pelanggaran sedang adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, seluruhnya anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

Propam Polri menyatakan, pelanggaran berat dapat berujung pada PTDH dan proses pidana. Sedangkan pelanggaran sedang akan diputuskan KKEP dengan sanksi berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan kenaikan pangkat, maupun penundaan pendidikan.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya