JAKARTA – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menyampaikan telah mengirim surat kepada Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR untuk menghentikan gaji dan fasilitas tunjangan bagi Anggota DPR yang telah dinonaktifkan.
"MKD sudah mengirim surat kepada Sekjen DPR untuk menghentikan gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan," kata Nazaruddin saat dihubungi, Rabu (3/9/2025).
"Ya, kita nggak nyebutkan lima ya, bisa jadi bertambah nanti," kata Nazaruddin.
Legislator dari PAN ini juga menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap para Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan.
"Pokoknya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan di partai, kita akan melakukan pendalaman-pendalaman lagi siapa lagi yang bakal kita panggil," ucapnya.
(Arief Setyadi )