Laras Faizati Pegawai Lembaga Internasional Ditangkap karena Provokasi Bakar Mabes Polri

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 03 September 2025 23:54 WIB
Laras Faizati pegawai lembaga internasional ditangkap karena diduga provokasi bakar Mabes Polri (Foto: Puteranegara/Okezone)
Share :

JAKARTA – Bareskrim Polri menangkap Laras Faizati, pegawai kontrak di salah satu lembaga internasional. Perempuan itu diciduk lantaran memposting ajakan untuk membakar Kantor Mabes Polri, Jakarta Selatan.

“Melakukan penangkapan terhadap tersangka LFK selaku pemilik, pengguna, atau penguasa akun media sosial Instagram @larasfaizati,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Menurut Himawan, modus operandi perbuatan tersangka adalah membuat dan menggugah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, serta menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap Gedung Mabes Polri.

“Selain itu, tersangka juga tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik,” ujarnya.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak tanggal 2 September 2025,” ucapnya.

Adapun postingan Laras adalah sebagai berikut:

“When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all y’all. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!”

Dalam postingannya, kata Himawan, Laras memvisualisasikan dengan menunjuk objek viral Kantor Mabes Polri. Hal itu mengakibatkan adanya massa yang bergerak ke Mabes Polri dengan menggelar demo yang berujung ricuh.

“Dengan potensi membahayakan, dan yang bersangkutan memposting pada saat adanya demo di Mabes Polri, di mana berpotensi memberikan penguatan tindak anarkisme dengan jumlah pengikut akun Instagram @larasfaizati sebanyak 4.008,” paparnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Laras adalah Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pasal 160 KUHP (ancaman penjara paling lama 6 tahun), Pasal 161 Ayat (1) KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya