JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap tujuh orang tersangka yang melakukan provokasi berujung demo ricuh, kerusuhan hingga penjarahan lewat media sosialnya masing-masing. Di antara pelaku itu ada yang merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan, pihaknya juga menangkap pasangan suami istri berinisial SB dan G yang menyebar hasutan untuk menjarah rumah anggota DPR Ahmad Sahroni.
"SB selaku pemilik, pengguna, atau penguasa akun media sosial Facebook dengan nama akun Nannu, dan tersangka G selaku pemilik, pengguna, atau penguasa akun media sosial Facebook dengan nama akun Bambu Runcing yang merupakan keduanya adalah suami istri," kata Himawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Terakhir, Himawan mengatakan pihaknya juga menangkap tersangka CS, selaku pemilik akun media sosial TikTok @Cecepmunich. Berdasarkan perannya, ia menjelaskan, tersangka CS membuat konten provokatif yang mengajak agar aksi demonstrasi dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 160 KUHP dan Pasal 161 Ayat (1) KUHP.
(Arief Setyadi )