Laras Faizati Tak Menyangka Ungkapan Kekecewaan Berujung Kasus Hukum

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Kamis 04 September 2025 17:49 WIB
Laras Faizati ditetapkan tersangka (Foto: Puteranegara/Okezone)
Share :

JAKARTA – Communication Officer ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan provokasi atau penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri.

Laras, melalui kuasa hukumnya Abdul Gafur, menyatakan bahwa dirinya hanya berniat mengungkapkan kekecewaan atas meninggalnya ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan. Namun, unggahan Laras yang diklaim sebagai bentuk kekecewaan tersebut justru berujung pada proses hukum.

"Beliau tentu, gini. Mbak Larasnya kan sebenarnya memposting itu karena rasa kekecewaannya aja, gitu ya. Ikut menyuarakan suara publik, dan beliau tidak menyangka bahwa ini akan menjadi persoalan hukum," kata Abdul Gafur di Mabes Polri, Kamis (4/9/2025).

Ia menegaskan, Laras tidak pernah ikut turun dalam aksi demonstrasi, baik di DPR RI maupun di Mabes Polri. Ia memposting unggahan yang diduga berisi provokasi tersebut saat hendak pulang kerja.

Laras diketahui menjabat sebagai Communication Officer ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) yang kantornya berlokasi berdekatan dengan Mabes Polri.

"Saat itu, dalam proses dia mau pulang ke rumah, Mbak Laras mendengar bahwa ada seorang anak bangsa, sopir ojol, dilindas oleh polisi saat aksi demonstrasi. Beliau kemudian menyuarakan kekesalannya dan kekecewaannya," ucapnya.

"Jadi beliau itu posting saat beliau masih di Gedung ASEAN, Sekretariat ASEAN AIPA, dalam persiapan pulang ke rumah. Jadi beliau tidak ikut aksi demonstrasi, tidak ikut aksi geruduk, tidak memobilisasi orang, tidak mengajak teman-temannya yang lain," sambung Abdul.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengatakan bahwa pelaku telah ditangkap penyidik sejak Senin, 1 September 2025. Ia menyebut aksi provokasi dilakukan melalui akun Instagram @larasfaizati.

Menurut Himawan, Laras mengunggah konten yang bersifat provokatif terhadap massa aksi yang tengah berunjuk rasa, dengan ajakan untuk membakar Gedung Mabes Polri.

Salah satu konten yang digunakan, kata dia, dibuat dari kantor tempat Laras bekerja yang berada tepat di sebelah Mabes Polri.

“When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!” tulis Laras dalam unggahannya.

Himawan menilai, postingan tersebut berpotensi membahayakan dan meningkatkan eskalasi aksi yang tengah berlangsung di Mabes Polri. Apalagi, unggahan itu dibuat saat unjuk rasa sedang berlangsung.

"Kalau kita melihat visualisasi, yang bersangkutan mengunggah postingan tersebut, menunjuk kepada lokasi, dan di sebelahnya adalah visualisasi unjuk rasa di depan Mabes Polri," jelas Himawan.

Atas perbuatannya, Laras dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 161 Ayat (1) KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya