Berkas Perkara Kasus Affan Kurniawan Dilimpahkan ke Bareskrim karena Ada Unsur Pidana 

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 04 September 2025 17:01 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko/Foto: tribratanews
Share :

JAKARTA - Divisi Propam Polri telah melimpahkan berkas perkara kasus kematian driver ojek online Affan Kurniawan, yang tewas diduga akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob Polda Metro Jaya. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa pelimpahan berkas dilakukan usai gelar perkara di Propam Polri pada Selasa, 2 September 2025.

Langkah itu dilakukan lantaran dari hasil gelar perkara ditemukan adanya unsur-unsur tindak pidana yang menyebabkan Affan meninggal. 

"Kemarin hasilnya direkomendasikan dilimpahkan karena adanya unsur tindak pidana ke Bareskrim Polri guna tindak lanjut," kata Trunoyudo, Kamis (4/9/2025).

"Pelimpahan sejak kemarin tentu akan diawali oleh Bareskrim untuk menindaklanjuti hal tersebut. Secara satuan kerja, tentu Divisi Propam kepada Bareskrim Polri," tambahnya.

Ia mengatakan sanksi itu diberikan lantaran Majelis Sidang menilai Cosmas tidak bersikap profesional saat bertugas mengamankan aksi unjuk rasa. 

Trunoyudo menyebut perbuatan tidak profesional Cosmas selaku pimpinan yang kemudian menyebabkan adanya korban jiwa yakni Ojol Affan Kurniawan yang tewas usai dilindas Rantis mereka.

Dalam sidang tersebut, ia mengatakan Majelis juga menghadirkan enam orang saksi yang juga berada di dalam mobil yakni Aipda MR, Bribka R, Briptu DS, Bripda M, Baraka Y dan Baraka JEB.

"Wujud perbuatan terduga pelanggar disini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu nama saudara Affan Kurniawan," jelasnya.
 

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya