Dia menambahkan, bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban umum serta menegakkan hukum keimigrasian di wilayah Indonesia.
Langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menekankan pentingnya sinergi, profesionalisme, dan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas keimigrasian.
(Awaludin)