Sementara itu, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan, bahwa 583 terduga pelaku yang ditahan masih dalam proses penyidikan sehingga belum dilimpahkan ke pengadilan. Ia menjamin proses hukum terhadap mereka dilakukan secara terbuka dan transparan.
"583 orang yang sedang ditahan itu masih dalam proses penyidikan lanjutan, jadi belum semuanya pasti akan dilimpahkan ke pengadilan. Bisa dipilah, ada cukup bukti atau tidak. Kalau ada cukup bukti, tinggal diputuskan apakah akan dilakukan restorative justice ataukah diteruskan ke pengadilan. Itu tergantung perkembangan, dan saya kira penyidik berwenang memutuskan hal itu. Pemerintah memastikan proses berjalan terbuka dan transparan," ujar Yusril.
(Awaludin)