Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI, Kamis 4 September 2025.
“Ketentuan yang dilanggar: pertama, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021,” ujarnya.
Pelanggaran kedua, lanjutnya, adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pelanggaran ketiga adalah Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018, yang telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp1.980.000.000.000. Saat ini, masih dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” jelasnya.
Penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, keterangan ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti yang telah diterima dan diperoleh oleh tim penyidik Jampidsus.
(Arief Setyadi )