JAKARTA – Kuasa hukum eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Hotman Paris, membuka peluang untuk mengajukan praperadilan setelah kliennya ditetapkan tersangka kasus pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut Hotman, langkah pengajuan praperadilan masih akan dibicarakan terlebih dahulu dengan keluarga kliennya. Ia menilai saat ini masih terlalu dini untuk mengambil langkah tersebut.
“Praperadilan akan dibicarakan dengan keluarga,” ucap Hotman saat konferensi pers di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
“Ya, ini baru satu hari,” imbuhnya.