JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya niat jahat dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024, yang dibagi rata 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pembagian itu tidak dilakukan begitu saja, melainkan dilatarbelakangi komunikasi antara pihak asosiasi penyelenggara haji dan oknum di Kementerian Agama.
“Setelah kita telusuri, ada niat jahatnya. Jadi tidak hanya pembagian ini dilakukan begitu saja,” ujar Asep, Selasa (9/9/2025).
Menurutnya, kesepakatan pembagian 10.000 jamaah reguler dan 10.000 jamaah khusus jelas menyimpang dari aturan. Sesuai Undang-Undang, kuota tambahan seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk jemaah khusus.
“Yaitu pihak asosiasi dengan oknum di Kementerian Agama, sehingga dibuatlah prosentasinya menjadi 50 persen, 50 persen menyimpang dari Undang-Undang,” tambah Asep.
Sebagai informasi, dugaan korupsi ini bermula dari pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023, ketika Indonesia mendapat tambahan 20.000 jamaah. Namun pembagian tidak mengikuti ketentuan hukum, melainkan diubah secara tidak proporsional.
KPK kini telah meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan. Lembaga antikorupsi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya aliran dana dari pengelolaan kuota haji khusus yang menyimpang tersebut.
(Awaludin)