Sebagai informasi, dugaan korupsi ini bermula dari pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023, ketika Indonesia mendapat tambahan 20.000 jamaah. Namun pembagian tidak mengikuti ketentuan hukum, melainkan diubah secara tidak proporsional.
KPK kini telah meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan. Lembaga antikorupsi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya aliran dana dari pengelolaan kuota haji khusus yang menyimpang tersebut.
(Awaludin)