Terkait dugaan makar, Wawan menilai proses hukum tidak bisa dipaksakan tanpa bukti. “Kalau ada yang menjarah atau melanggar hukum, tentu ditindak. Tapi kalau tidak terbukti, harus dibebaskan. Itu bagian dari proses pembelajaran. Prinsipnya, kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Wawan juga membandingkan dengan peristiwa masa lalu. Tahun 2016, ada 12 orang ditangkap dengan tuduhan makar, termasuk tokoh nasional seperti Rachmawati Soekarnoputri. “Tapi akhirnya banyak tuduhan yang tidak kuat. Proses hukum tetap berjalan, tidak ada SP3 sebelum selesai,” katanya.
Ia menegaskan, meski muncul tudingan bahwa ratusan aktivis dikriminalisasi di era Presiden Joko Widodo, tetap harus dibuktikan lewat jalur hukum. “Negeri kita ini punya aturan, dan kitalah yang membuat serta wajib mengikutinya. Jadi, jangan sampai ada yang main potong hukum. Semua harus tunduk pada aturan yang berlaku,” tutup Wawan.
(Fetra Hariandja)