JAKARTA – Polda Metro Jaya menyebutkan institusi TNI tidak bisa melaporkan individu, yakni influencer Ferry Irwandi karena tersandung putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan, penolakan yang dilakukan Polda Metro Jaya sudah tepat.
Edi menegaskan, laporan terhadap seorang warga negara hanya dapat dilakukan individu yang merasa nama baiknya dicemarkan. "Kami menilai langkah Polda Metro Jaya untuk tidak menerima laporan institusi TNI terhadap Ferry Irwandi sudah sesuai aturan," ujar Edi lewat keterangan tertulis, Jumat (12/9/2025).
Jika ada upaya hukum lain di luar itu, menurutnya bisa saja dilakukan institusi negara itu. "Kita hornati upaya hukum yang dilakukan institusi TNI," pungkasnya.
(Arief Setyadi )