Tawuran Maut di Bekasi, 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Sabtu 13 September 2025 04:02 WIB
Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)
Share :

BEKASI – Polisi menetapkan HFA, MFA, YR, dan RDP sebagai tersangka atas kasus tawuran antargeng yang terjadi di Duren Jaya, Bekasi Timur, pada Jumat 8 September 2025 dini hari. Korban berinisial AF (25) tewas dalam peristiwa tersebut.

"Korban satu, saudara AF (25), meninggal dunia. Kemudian, pelaku kita amankan empat orang, yaitu saudara HFA, MFA, YR, dan RDP," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers, Jumat (12/9/2025).

Kusumo menjelaskan peristiwa bermula ketika Geng Kampung Burak dan Geng Apel sepakat untuk tawuran pada dini hari di tempat kejadian perkara (TKP). Saat kejadian berlangsung, Geng Kampung Burak berhasil memukul mundur lawannya.

Korban, yang merupakan bagian dari Geng Apel, terkena sabetan senjata tajam dari kelompok lawan. "Korban AF ini terkena sabetan celurit dari salah satu pelaku yaitu saudara HFA. Korban berupaya untuk melarikan diri setelah terkena sabetan tiga kali, satu di leher kemudian dua di punggung, tapi masih bisa melarikan diri," ujarnya.

Kapolres menyebut korban sempat dievakuasi rekannya dalam kondisi penuh darah. Namun, nyawanya tidak tertolong pada dini hari itu.

"Dibawa oleh temannya, tetapi tidak begitu lama korban terjatuh, kemudian meninggal dunia karena kehabisan darah," tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Diketahui, para tersangka ini merupakan pelajar dan mahasiswa.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya