Kasus bermula dari perpanjangan konsesi Tol Cawang–Pluit yang dilakukan CMNP pada 23 Juni 2020. Perpanjangan diberikan lima tahun sebelum masa konsesi berakhir 31 Maret 2025, tanpa lelang sebagaimana diamanatkan Pasal 51 Ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 2004 dan Pasal 36 Ayat 2 PP Nomor 27 Tahun 2014.
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 17/LHP/XVII/05/2024 menyebut perpanjangan itu tak diawali audit. BPK menilai pendapatan tol sejak 31 Maret 2025 semestinya menjadi milik negara, sekitar Rp500 miliar, dan harus segera disetorkan.
Pemeriksaan BPK juga menemukan kemajuan konstruksi baru 30 persen dari target 100 persen pada 2022. Financial close pun belum tercapai, sehingga pendanaan pembangunan tidak terjamin dan kualitas pekerjaan berpotensi tidak sesuai spesifikasi.
BPK merekomendasikan pemerintah mengevaluasi ulang penunjukan langsung kepada CMNP dan menunda perpanjangan konsesi. Pemerintah juga diminta mengambil alih pengoperasian tol bila konsesi telah habis dan menindaklanjuti temuan audit secara menyeluruh.
Surat perintah penyelidikan Kejagung dikeluarkan 11 Juli 2025. Pemanggilan terhadap sejumlah direksi CMNP dilakukan pada 29 Agustus 2025, menandai langkah awal pengusutan dugaan kerugian negara dalam proyek jalan tol tersebut.
(Awaludin)