JAKARTA - Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka digugat perdata terkait ijazah untuk pencalonannya sebagai wapres. Ia pun menunjuk tiga orang sebagai pengacara dalam menghadapi gugatan tersebut.
"Kita bertiga," kata salah satu pengacara Gibran, Dadang Herli Saputra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
Selain Dadang, dua pengacara lainnya adalah Basuki dan Anton Aulawi. Ketiganya tergabung dalam Ad Infinitiun Kindness (AK) LawFirm.
Dadang mengaku, mereka menerima kuasa per 9 September 2025 atau sehari setelah sidang perdana digelar. Menurutnya, tidak ada pesan khusus dari Gibran terkait gugatan tersebut.
"Menyampaikan untuk mewakili, yang lain-lain kami akan sampaikan pada persidangan-persidangan berikutnya," ujarnya.