Gibran Tunjuk Tiga Pengacara Hadapi Sidang Gugatan Ijazah

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 15 September 2025 13:12 WIB
Pengacara Gibran, Dadang Herli Saputra/Foto: Nur Khabibi-Okezone
Share :

Dalam pasal 13 huruf (r) dijelaskan bahwa syarat menjadi peserta pilpres, "berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat".

Dengan landasan pasal di atas, dia merasa Gibran tak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres.

Berikut petitum lengkap dalam gugatan yang dimaksud:

1. Mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tergugat I dan tergugat II bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibatnya.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya