BNN Bongkar Peredaran Narkoba 503 Kg dan Sita Aset TPPU Sebesar Rp52 Miliar

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Selasa 16 September 2025 04:00 WIB
BNN Bongkar Peredaran Narkoba 503 Kg dan Sita Aset TPPU Sebesar Rp52 Miliar
Share :

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar peredaran narkotika pada periode bulan Agustus-September 2025. Adapun BNN berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan barang bukti mencapai 503 kilogram (503.715,65 gram).

Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan, kasus narkoba tersebut berasal dari perkara yang ditangani oleh BNN RI, BNNP Sumsel, Kepri, Riau, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan utara, dan Sulawesi Selatan.

"Angka ini bukan hanya sekadar barang bukti, melainkan cermin dari besarnya ancaman yang dihadapi bangsa ini," kata Suyudi, Senin (15/9/2025).

Pihaknya juga mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari transaksi jual beli narkoba. Salah satu TPPU yang diungkap misalnya jaringan narkoba Sutarnedi yang beroperasi di wilayah Palembang, Sumatera Selatan.

Menurutnya, total aset yang bisa disita dan diduga dari bisnis haram itu ditaksir mencapai Rp52 miliar.

"Total aset dari bisnis haram ini diestimasikan senilai Rp. 52.788.500.000 (Lima puluh dua miliar, tujuh ratus delapan puluh delapan juta, lima ratus ribu rupiah)," jelas dia.

Dari terbongkarnya perkara-perkara ini, Suyudi mengungkap BNN berhasil menyelamatkan 1,1 juta jiwa. Bahkan, terbongkarnya sejumlah jaringan ini juga dipercaya mencegah kerugian ekonomi negara hingga Rp130 miliar.

"Berdasarkan estimasi, tindakan ini telah menyelamatkan lebih dari 1,1 juta jiwa anak bangsa dari bahaya narkoba, sekaligus mencegah kerugian ekonomi negara senilai Rp130 miliar," ungkap Jenderal Bintang Tiga itu.

Adapun dalam operasi sejak dirinya dilantik, BNN Pusat dan BNN Provinsi bersinergi dengan stakeholder terkait berhasil melumpuhkan 11 jaringan narkotika di berbagai daerah strategis.

 

Adapun sebanyak 53 ditetapkan sebagai tersangka, dan dua di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).

"Saya mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk terus mendukung upaya ini. Perang melawan narkoba adalah perjuangan kolektif. Tidak ada satu pun institusi yang bisa melakukannya sendirian," tandasnya.

Barang bukti yang disita terdiri dari jenis narkotika sabu 60.226,71 gram, sabu cair 352 milliliter (ml), ganja 441.376,17 gram, ekstasi 2.134 butir atau 791,77 gram, kokain 1.321 gram, ganja sintetik 80 ml dan BNN menyita bahan kimia padat 4.674,37 gram serta bahan kimia cairan 5.483 ml.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya