DPR Kritik KPU: Dokumen Syarat Capres-Cawapres Harusnya Dibuat Sebelum Tahapan Pemilu

Felldy Utama, Jurnalis
Selasa 16 September 2025 12:15 WIB
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda/Foto: Dokomen Okezone
Share :

"Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, dokumen semacam itu tidak masuk kategori informasi yang dikecualikan. Selama tidak mengandung rahasia negara atau mengganggu privasi, maka publik berhak tahu," tegasnya.

Ia menilai keterbukaan dokumen pencalonan merupakan bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas pemilu yang tidak boleh dinegosiasikan.

"Tahapan pendaftaran capres-cawapres yang mencakup dokumen-dokumen penting, semestinya bisa diakses publik. Itu penting agar masyarakat tahu sejauh mana para calon memenuhi persyaratan," tambahnya.
 

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya