Kajian bertajuk “Rangkap Jabatan terhadap Integritas dan Tata Kelola Lembaga Publik di Indonesia” ini telah digagas KPK sejak Juni-Desember 2025 dan akan berlanjut pada 2026. Fokus kajian mencakup 10 lembaga publik dengan pendekatan kualitatif dan kuantitatif.
KPK juga menggandeng Kementerian PANRB, Ombudsman RI, Kementerian BUMN, Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta akademisi. Kajian akan mengidentifikasi praktik rangkap jabatan, faktor penyebabnya—mulai dari kebijakan, keterbatasan SDM, beban kerja, hingga kompensasi—serta efektivitas mekanisme pengawasan.
“Hasil penelitian diharapkan menghasilkan rekomendasi valid dan presisi guna mendorong perbaikan sistem, etika, dan profesionalitas,” kata Aminudin.
Kajian ini turut melibatkan pemangku kepentingan dari unsur eksekutif ASN, TNI, Polri, kementerian, dan lembaga pemerintah non-kementerian. Narasumber yang dilibatkan antara lain pakar etika pemerintahan, ahli antikorupsi, akademisi, hingga peneliti kebijakan publik.