Kejagung Sita Aset Zarof Ricar di Pekanbaru, Total Rp35 Miliar

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 18 September 2025 16:30 WIB
Kejagung sita aset Zarof Ricar (Foto: Dok Kejagung)
Share :

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset terdakwa Zarof Ricar terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan penyitaan aset yang dilakukan itu berada di Pekanbaru, Riau.

“Penyidik telah melakukan penyitaan aset terbaru yang berada, ada setidaknya berapa ini, ada dua bidang tanah serta bangunan di daerah Pekanbaru Provinsi Riau,” kata Anang Supriatna di Kejagung, Kamis (18/9/2025).

“Kurang lebih luas tanahnya 10.904 meter persegi. Terus dua bidang tanah kosong terletak di Kecamatan Binawidya, ini daerah Provinsi Riau juga, Pekanbaru, atas nama anak tersangka ini, RBP, luasnya 2.428 m²,” ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya