JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak ada unsur politis dalam penundaan eksekusi terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina. Ia sebelumnya divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.
“Nggak ada (unsur politis). Kita profesional, kita yuridis saja,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).
Anang menjelaskan bahwa Silfester sempat dirawat di rumah sakit. Hal tersebut diketahui dari surat yang diberikan kuasa hukumnya saat mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
“Saat sidang PK pertama, yang bersangkutan sakit dan tidak bisa hadir. Ada surat keterangan dari rumah sakit,” jelasnya.
Ia menambahkan, rumah sakit yang dimaksud berada di Jakarta. Namun terkait keberadaan Silfester saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih melakukan penelusuran.