Beberapa pemanggilan pun telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namun hingga kini, Silfester belum pernah memenuhi panggilan tersebut.
Ditegaskan Anang, tindakan paksa bisa saja diambil apabila panggilan tidak diindahkan. Meski begitu, jika Silfester masih dalam kondisi sakit, maka eksekusi dapat dilakukan dengan pembantaran ke RS Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur.
“Ya bisa saja (ditangkap dan dibantarkan). Waktu sidang PK itu yang bersangkutan memang tidak hadir, hanya ada surat keterangan sakit. Surat itu diterima pengadilan, dan sejauh ini alasannya dianggap kuat,” tutup Anang.
(Fetra Hariandja)