Diketahui, Subhan selaku penggugat, mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran saat mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres). Menurutnya, ijazah luar negeri yang dimiliki Gibran tidak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.
Ia mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 169 huruf (1), serta PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 13 huruf (r).
Dalam Pasal 13 huruf (r) dijelaskan bahwa syarat menjadi peserta pilpres adalah: "Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat."
Dengan dasar hukum tersebut, Subhan menilai Gibran tidak memiliki bukti ijazah SMA yang sah di Indonesia, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai cawapres.
(Arief Setyadi )