Kelima tersangka itu yakni, Jhendik Handoko (JH) – Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda); Iwan Nursusetyo (IN) – Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha; Ahmad Nasir (AN) – Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha.
Kemudian, Ariyanto Sulistiyono (AS) – Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha; Mohammad Ibrahim Al'Asyari (MIA) – Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang. Perkara dugaan tindak pidana pemberian kredit fiktif ini diduga merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya Rp254 miliar.
KPK menyebut nilai kerugian negara ini masih dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Proses perhitungan kerugian keuangan negara sedang dilakukan oleh BPK-RI. Diketahui nilai kerugian negara yang terjadi dalam perkara ini sekurang-kurangnya Rp254 miliar (baki debet + tunggakan bunga),” ujar Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Arief Setyadi )