Ratusan Pelaku Demo Anarkis Ditangkap di 10 Kota Jatim, Kerugian Ditimbulkan Rp256 Miliar

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 19 September 2025 02:01 WIB
Ilustrasi (Foto: Freepik)
Share :

3. Polres Kediri Kota
•    71 orang diamankan, terdiri dari 44 dewasa dan 27 anak
•    49 orang ditetapkan sebagai tersangka

Para pelaku merusak Mako Polres Kediri Kota, melempar bom molotov, serta menjarah barang di kantor DPRD Kediri. Beberapa mencuri motor dinas polisi, AC kantor DPRD, hingga tiang bendera pos polisi.

Dua tersangka memiliki keterkaitan dengan kelompok anarkis dari luar daerah dan aktif melakukan provokasi melalui media sosial.

4. Polres Jember
•    7 orang ditangkap (5 dewasa, 2 anak)
•    Terbukti melakukan perusakan dan pembakaran tenda pos pantau Satlantas menggunakan bom molotov di bundaran dekat Mako Polres Jember.

Pasal dan undang-undang yang dikenakan Pasal 406 KUHP (Perusakan barang); Pasal 170 KUHP (Kekerasan bersama); Pasal 187 KUHP (Pembakaran); Pasal 212 KUHP (Perlawanan terhadap pejabat). Kemudian, Pasal 160 KUHP (Penghasutan); UU Darurat No. 12 Tahun 1951 (Senjata api dan bahan peledak); UU ITE (Provokasi melalui media sosial).

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya