Dari jumlah tersebut baru dua orang yang telah menjalani sidang etik, yakni Cosmas dan Rohmad.
Cosmas diberikan sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias dipecat. Sementara itu, Rohmad dikenakan sanksi demosi selama 7 tahun.
Kedua polisi tersebut akhirnya memutuskan banding atas putusan ini. Belum ada keterangan dari Polri terkait banding ini.
(Fahmi Firdaus )