JAKARTA - Proses sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap anggota Brimob yang terlibat insiden rantis Brimob lindas pengendara ojol Affan Kurniawan masih belum selesai. Pasalnya, masih ada lima anggota Polri yang belum menjalani sidang.
Kelima polisi itu yakni Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharada Jana Edi, Bharaka Yohanes David, dan Aipda M. Rohyani.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, jadwal sidang kelima polisi itu akan diumumkan akhir September.
“Pada minggu keempat (September) nanti ya kami sampaikan sama Propam,” kata Trunoyudo dikutip Sabtu (20/9/2025).
Namun Trunoyudo belum memberikan komentar banyak terkait sidang etik lima anggota Brimob tersebut.
Sebelumnya, Div Propam Polri menyebut berkas sidang etik untuk kelima polisi itu masih dalam proses penyempurnaan.
Sebagai informasi, total tujuh anggota Brimob terlibat menabrak dan melindas Affan hingga tewas. Mereka adalah Kompol Cosmas Kaju Gae, Bripka Rohmad, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharada Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, dan Aipda M. Rohyani.
Dari jumlah tersebut baru dua orang yang telah menjalani sidang etik, yakni Cosmas dan Rohmad.
Cosmas diberikan sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias dipecat. Sementara itu, Rohmad dikenakan sanksi demosi selama 7 tahun.
Kedua polisi tersebut akhirnya memutuskan banding atas putusan ini. Belum ada keterangan dari Polri terkait banding ini.
(Fahmi Firdaus )