"Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025).
Berikut 4 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook:
1. Ibrahim Arief (IA)/Konsultan perorangan pada Kemendikbudristek di era Menteri Nadiem Makarim.
2. Sri Wahyuningsih (SW)/Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen pada 2020-2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada periode tersebut.
3. Mulyatsyah (MUL)/Direktur SMP Ditjen PAUD Dikdasmen.
4. Jurist Tan (JT)/Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim.
(Awaludin)