Polri Klaim Sudah Tahu Keberadaan Jurist Tan, Red Notice Masih Diproses

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Senin 22 September 2025 17:28 WIB
Jurist Tan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim (foto: dok ist)
Share :

"Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025).

Berikut 4 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook:

1. Ibrahim Arief (IA)/Konsultan perorangan pada Kemendikbudristek di era Menteri Nadiem Makarim.

2. Sri Wahyuningsih (SW)/Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen pada 2020-2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada periode tersebut.

3. Mulyatsyah (MUL)/Direktur SMP Ditjen PAUD Dikdasmen.

4. Jurist Tan (JT)/Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya