Budi menambahkan, KPK kerap menjerat pelaku korupsi dengan pasal-pasal TPPU. Tujuannya bukan hanya memberikan efek jera, tetapi juga memulihkan kerugian negara.
"Maka, tidak hanya untuk memberikan efek jera (hukuman), tapi juga bagaimana kita bisa secara optimal memulihkan keuangan negaranya," tegas Budi.
Presiden Prabowo sebelumnya merombak susunan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025.
Salinan aturan itu yang diakses iNews Media Group pada Kamis (18/9/2025) menunjukkan bahwa Perpres baru ditetapkan pada 25 Agustus 2025. Aturan ini menggantikan Perpres Nomor 6 Tahun 2012 yang terakhir diubah dengan Perpres Nomor 117 Tahun 2016.
Perubahan ini dilakukan guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan TPPU di Indonesia.
(Awaludin)