JAKARTA – Menteri Desa (Mendes) Yandri Susanto mengungkap ada dua desa di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor yang dilelang oleh bank. Hal itu ditenggarai lantaran tanah di dua desa tersebut dijadikan agunan oleh pihak perusahaan ke bank.
Hal itu diungkapkan Yandri saat beraudiensi dengan massa petani dan tiga Wakil Ketua DPR RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal di ruang rapat Komisi XIII DPR RI, Rabu (24/9/2025).
Mulanya, Yandri mengungkapkan data kementeriannya yang menunjukkan ada 3 ribu desa masuk ke dalam kawasan hutan. Ia pun tak habis pikir ada desa yang masuk ke kawasan hutan.
"Bayangkan ini Pak Dasco, desanya penduduknya ada, KTP-nya ada, ikut pemilu, tapi desanya kawasan hutan semua," ucap Yandri.
Ia pun mencontohkan Desa Sukawangi yang 100% wilayahnya masuk kawasan hutan. Yandri berkata, para warga tak bisa menggarap lahan di sana. "Kalau garap ditangkap, sudah 4 orang yang ditangkap," ucapnya.
Selain itu, Yandri juga mencontohkan ada dua desa di Kecamatan Sukamakmur yang dilelang oleh bank. Kedua desa itu ialah Desa Sukamulya dan Sukaharja. Ia berkata, kedua desa itu telah berdiri sejak 1930.
"Tetapi ketika tahun 80, ada salah satu perusahaan itu mengagunkan tanah ke bank, ini kredit macet. Ternyata tanah itu tanah desa dan sekarang sedang dipasang plangnya," kata Yandri.
"Saya kira ini DPR bersama pemerintah harus ambil sikap Pak Dasco. Tidak boleh di negeri ini, yang 80 tahun Indonesia merdeka, ada desa yang dilelang Pak, sekali lagi mereka ikut pemilu, ada KTP-nya dan ada dana desanya Pak Dasco. Jadi dari Rp680 triliun 10 tahun dana desa itu, mereka juga dapat kucuran," imbuhnya.
Kendati demikian, Yandri berkata, pihaknya telah rapat khusus terkait masalah ini dengan Komisi V DPR RI. Kesimpulannya, bisa mengeluarkan status lahan desa dari kawasan hutan.
"Nah ini ada kesimpulan rapatnya, kesimpulan rapatnya itu sepakat Komisi V dan Kementerian Desa itu untuk mengeluarkan semua desa yang dalam kawasan hutan itu dikeluarkan dari kawasan hutan, Pak," pungkasnya.
(Fetra Hariandja)