JAKARTA – Bareskrim Polri dan 15 Polda jajaran menetapkan 959 orang sebagai tersangka kasus demonstrasi anarkis pada akhir bulan Agustus 2025 lalu.
Ratusan tersangka itu berdasarkan 246 laporan polisi (LP) yang diterima kepolisian. Dari 959 tersangka itu, 664 merupakan orang dewasa dan 295 lainnya adalah anak-anak.
Seluruh tersangka ini ditangkap Bareskrim Polri dan 15 Polda. Ini rinciannya:
Polda Jambi
Laporan polisi: 6
Tersangka: 3 dewasa
Polda Lampung
Laporan polisi: 1
Tersangka: 1 dewasa dan 7 anak
Polda Sumsel
Laporan polisi: 12
Tersangka: 23 dewasa dan 3 anak
Polda Banten
Laporan polisi: 1
Tersangka: 2 dewasa
Polda Metro Jaya
Laporan polisi: 36
Tersangka: 200 dewasa dan 32 anak
Polda Jabar
Laporan polisi: 30
Tersangka: 80 dewasa dan 31 anak
Polda Jateng
Laporan polisi: 40
Tersangka: 80 dewasa dan 56 anak
Polda Jatim
Laporan polisi: 85
Tersangka: 185 dewasa dan 140 anak
Polda DIY
Laporan polisi: 9
Tersangka: 4 dewasa dan 1 anak
Polda Bali
Laporan polisi: 4
Tersangka: 10 dewasa dan 4 anak
Polda NTB
Laporan polisi: 2
Tersangka: 15 dewasa dan 6 anak
Polda Kalbar
Laporan polisi: 3
Tersangka: 1 dewasa dan 3 anak
Polda Kaltim
Laporan polisi: 1
Tersangka: 7 dewasa
Polda Sulbar
Laporan polisi: 2
Tersangka: 2 dewasa
Polda Sulsel
Laporan polisi: 10
Tersangka: 46 dewasa dan 12 anak
Bareskrim
Laporan polisi: 4
Tersangka: 5 dewasa
"Polri menetapkan 959 orang tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).
Syahar kemudian menyampaikan 295 anak yang ditetapkan sebagai tersangka, tidak semuanya diproses hukum. Penyidik memberikan diversi terhadap 68 anak.
Sejumlah barang bukti disita dari penangkapan ini, mulai dari bom molotov, handphone, rekaman CCTV, akun media sosial, batu, poster-poster hingga kendaraan yang dipakai pelaku.
Mereka semua dijerat pasal yang berbeda-beda. Ada yang disangkakan Pasal 160 dan 161 KUHP, atau 170 KUHP.
Pelaku juga ada yang dikenakan Pasal 187 KUHP, 362 KUHP, 363 KUHP, 365 KUHP, 351 KUHP, atau 406 KUHP. Sebagian tersangka ada yang dijerat Pasal 212 KUHP, 213 KUHP, 214 KUHP, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 28 ayat 2 UU ITE, atau Pasal 32 ayat 1 UU ITE.
(Fetra Hariandja)