959 Orang Tersangka Demo Anarkis Akhir Agustus Tersebar di 15 Polda

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 24 September 2025 16:52 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono/Foto: Puteranegara Batubara-Okezone
Share :

JAKARTA – Bareskrim Polri dan 15 Polda jajaran menetapkan 959 orang sebagai tersangka kasus demonstrasi anarkis pada akhir bulan Agustus 2025 lalu.

Ratusan tersangka itu berdasarkan 246 laporan polisi (LP) yang diterima kepolisian. Dari 959 tersangka itu, 664 merupakan orang dewasa dan 295 lainnya adalah anak-anak.

Seluruh tersangka ini ditangkap Bareskrim Polri dan 15 Polda. Ini rinciannya:

Polda Jambi
Laporan polisi: 6
Tersangka: 3 dewasa

Polda Lampung
Laporan polisi: 1
Tersangka: 1 dewasa dan 7 anak

Polda Sumsel
Laporan polisi: 12
Tersangka: 23 dewasa dan 3 anak

Polda Banten
Laporan polisi: 1
Tersangka: 2 dewasa

Polda Metro Jaya
Laporan polisi: 36
Tersangka: 200 dewasa dan 32 anak

Polda Jabar
Laporan polisi: 30
Tersangka: 80 dewasa dan 31 anak

Polda Jateng
Laporan polisi: 40
Tersangka: 80 dewasa dan 56 anak

Polda Jatim
Laporan polisi: 85
Tersangka: 185 dewasa dan 140 anak

Polda DIY
Laporan polisi: 9
Tersangka: 4 dewasa dan 1 anak

Polda Bali
Laporan polisi: 4
Tersangka: 10 dewasa dan 4 anak

Polda NTB
Laporan polisi: 2
Tersangka: 15 dewasa dan 6 anak

Polda Kalbar
Laporan polisi: 3
Tersangka: 1 dewasa dan 3 anak

Polda Kaltim
Laporan polisi: 1
Tersangka: 7 dewasa

Polda Sulbar
Laporan polisi: 2
Tersangka: 2 dewasa

Polda Sulsel
Laporan polisi: 10
Tersangka: 46 dewasa dan 12 anak

Bareskrim
Laporan polisi: 4
Tersangka: 5 dewasa

"Polri menetapkan 959 orang tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).

Syahar kemudian menyampaikan 295 anak yang ditetapkan sebagai tersangka, tidak semuanya diproses hukum. Penyidik memberikan diversi terhadap 68 anak.

Sejumlah barang bukti disita dari penangkapan ini, mulai dari bom molotov, handphone, rekaman CCTV, akun media sosial, batu, poster-poster hingga kendaraan yang dipakai pelaku.

Mereka semua dijerat pasal yang berbeda-beda. Ada yang disangkakan Pasal 160 dan 161 KUHP, atau 170 KUHP.

Pelaku juga ada yang dikenakan Pasal 187 KUHP, 362 KUHP, 363 KUHP, 365 KUHP, 351 KUHP, atau 406 KUHP. Sebagian tersangka ada yang dijerat Pasal 212 KUHP, 213 KUHP, 214 KUHP, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 28 ayat 2 UU ITE, atau Pasal 32 ayat 1 UU ITE.

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya