Bareskrim
Laporan polisi: 4
Tersangka: 5 dewasa
"Polri menetapkan 959 orang tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).
Syahar kemudian menyampaikan 295 anak yang ditetapkan sebagai tersangka, tidak semuanya diproses hukum. Penyidik memberikan diversi terhadap 68 anak.
Sejumlah barang bukti disita dari penangkapan ini, mulai dari bom molotov, handphone, rekaman CCTV, akun media sosial, batu, poster-poster hingga kendaraan yang dipakai pelaku.
Mereka semua dijerat pasal yang berbeda-beda. Ada yang disangkakan Pasal 160 dan 161 KUHP, atau 170 KUHP.
Pelaku juga ada yang dikenakan Pasal 187 KUHP, 362 KUHP, 363 KUHP, 365 KUHP, 351 KUHP, atau 406 KUHP. Sebagian tersangka ada yang dijerat Pasal 212 KUHP, 213 KUHP, 214 KUHP, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 28 ayat 2 UU ITE, atau Pasal 32 ayat 1 UU ITE.
(Fetra Hariandja)