KPK Tangkap Pengusaha Menas Erwin, Penyuap Mantan Sekretaris MA

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 24 September 2025 20:51 WIB
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu/Foto: Dok Okezone
Share :

Menas disebut sebagai pihak yang memberikan fasilitas seperti sewa hotel yang dinilai merupakan bentuk gratifikasi.

Pada pengadilan tingkat kasasi, hakim menyatakan Hasbi Hasan telah menerima fasilitas penginapan dari sejumlah pihak, termasuk Menas. Pemberian fasilitas penginapan itu terjadi sejak Januari-Februari 2021.

"Selain itu, terdakwa telah menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata, dan fasilitas penginapan dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap jabatan terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI. Fasilitas diberikan oleh Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan Menas Djohansyah seluruhnya berjumlah Rp630.844.400,00," tulis putusan kasasi.

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya