Imparsial: Oknum TNI Terlibat Kekerasan Harus Diadili di Peradilan Umum!

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Jum'at 26 September 2025 21:42 WIB
Oknum TNI Terlibat Kekerasan Harus Diadili di Peradilan Umum (foto: freepik)
Share :

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah keberlakuan Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang masih memberikan kewenangan bagi peradilan militer untuk mengadili prajurit TNI dalam kasus pidana umum. Imparsial menilai aturan itu berpotensi melanggengkan impunitas karena proses peradilan militer cenderung tertutup dan tidak akuntabel.

“Tidak boleh ada warga negara yang berada di atas hukum. Anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum, seperti penganiayaan atau pembunuhan, seharusnya diadili di peradilan umum sebagaimana warga sipil lainnya,” lanjut Ardi.

Imparsial mendesak dua hal penting:

1. Anggota TNI yang terlibat tindak pidana diproses melalui peradilan umum untuk menjamin keterbukaan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak-hak korban.

2. Pemerintah dan DPR segera merevisi UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang sudah mandek lebih dari 20 tahun.

Menurut Imparsial, amanat reformasi peradilan militer sebenarnya telah ditegaskan melalui TAP MPR No. VII Tahun 2000 dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, namun hingga kini implementasinya belum terlaksana karena regulasi belum direvisi.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya