"Sebagai pejuang merah putih dan aktivis pembela NKRI, saudara Silfester tidak ingin terjadi perpecahan antara anak bangsa sehingga tergerak untuk merespon secara spontan," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Silfester terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik atas pernyataan dalam sebuah demo. Pernyataan Silfester saat itu mengarah kepada Jusuf Kalla. Dalam proses hukum, Silfester akhirnya divonis penjara satu tahun pada Pengadilan Negeri tingkat pertama pada 29 Oktober 2018.
Silfester sempat mengajukan upaya hukum, tetapi pada tingkat kasasi hukuman Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu diperberat menjadi satu tahun enam bulan. Hingga tahun 2025 ini, putusan pidana penjara itu belum juga dieksekusi. Belakangan, Sifester mengajukan PK.
(Fahmi Firdaus )