"Sidang Paripurna V yaitu pembahasan Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum/Formatur dengan Ketua Sidang Qoyum Abdul Jabbar dan Sekretaris Ainul Yakin. Muktamirin menyepakati syarat Calon Ketua Umum sesuai dengan perubahan AD/ART yang ditetapkan pada sidang Paripurna ke IV," ujarnya.
Sementara pada sidang pleno ke VI dengan Ketua Sidang Qoyum Abdul Jabbar dan Sekretaris Dahliah Umar, pimpinan Sidang menerima pendafataran calon, memverifikasi calon, dan hasil verifikasi hanya terdapat 1 Calon yang Bernama H. Agus Suparmanto dengan membuktikan KTA partai.
"Pimpinan sidang menyampaikan kepada Muktamirin terkait pandangan DPW dan DPC untuk pemilihan H. Agus Suparmanto. Muktamirin menyepakati secara aklamasi memilih H. Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum PPP 2025-2030," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )