Pakar Sebut Sita Aset Riza Chalid Bisa Lewat Peradilan In Absentia

Awaludin, Jurnalis
Selasa 30 September 2025 21:42 WIB
Riza Chalid (foto: dok ist)
Share :

Terkait upaya menangkap Riza Chalid, Ari menyebut bahwa jika benar berada di Malaysia, pemerintah bisa mengajukan penerbitan Red Notice kepada Interpol. Namun, kewenangan Interpol terbatas karena tidak dapat melakukan penangkapan dan penyerahan tersangka kepada Indonesia.

“Kewenangan dalam proses penegakan hukum termasuk penangkapan tetap ada pada kepolisian Malaysia,” ungkapnya.

Indonesia dan Malaysia telah memiliki perjanjian ekstradisi sejak 1974. Meski demikian, tidak ada jaminan Malaysia akan mengekstradisi Riza Chalid. Dalam perjanjian bilateral seperti ini, diplomasi menjadi kunci terlaksananya proses ekstradisi.

Selain mengajukan Red Notice, lanjut Ari, Pemerintah Indonesia harus melakukan diplomasi dengan Malaysia. Negara yang diminta akan mempertimbangkan keuntungan dan kerugian, termasuk negosiasi terkait pembiayaan mulai dari pencarian, penangkapan, hingga penyerahan tersangka. 

“Intinya, pelaksanaan ekstradisi sangat bergantung pada kekuatan diplomasi Pemerintah Indonesia,” pungkasnya.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya