Puspadaya Perindo Beri Pendampingan Hukum dan Pemulihan Psikologis ke Korban Pelecehan dan KDRT

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Kamis 02 Oktober 2025 07:36 WIB
Puspadaya Perindo Beri Pendampingan Hukum dan Pemulihan Psikologis ke Korban Pelecehan
Share :

JAKARTA - Organisasi sayap Partai Perindo, Puspadaya Perindo berkomitmen memberikan pendampingan hukum serta pemulihan psikologis kepada klien yang sedang ditangani.

Ketua Umum Puspadaya Perindo, Sri Agustina Nadeak mengatakan, Puspadaya Perindo mendampingi dua kasus yang menyasar korban perempuan. Perkara tindak pidana ini berkaitan dengan kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga.

"Hari Selasa 30 September kami kembali mendatangi Polres Jakarta Timur terkait ada dua tindak pidana yang kita tangani, kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga," ujar Sri Agustina Nadeak saat ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, dikutip Kamis (1/10/2025).

Kedatangannya ke Polres Metro Jakarta Timur merupakan bagian dari komitmen mendampingi korban agar perkara ini terus berjalan. Dalam pertemuan kali ini, Agustina menyebut bahwa perkara ini tengah diselidiki.

"Masih ditangani pihak kepolisian dan untuk selanjutnya kita menunggu. Kami juga memastikan korban yang kami dampingi dapat merasa aman dan penegakan hukum sesuai Undang-undang yang berlaku," jelas Agustina.

Sekretaris Jenderal Puspadaya Perindo, Amriadi Pasaribu menjelaskan perkembangan kasus ini. Amriadi menyebut perkara kekerasan dalam rumah tangga mengalami kemajuan dengan telah diperiksanya terlapor.

"Untuk perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sudah masuk pemeriksaan saksi, saksi terlapor sudah diperiksa," kata Amriadi.

Menurut Amriadi pemeriksaan saksi ini menandakan bahwa gelar perkara akan dilakukan dalam waktu dekat. Dengan demikian, kasus ini pun akan masuk ke penetapan tersangka.

"Perkara kita akan digelar perkara artinya Polres Metro Jakarta Timur akan menentukan tersangkanya sehingga nanti akan dilaporkan perkembangannya ke kita," jelas Amriadi.

 

Sementara, perkara lainnya menyasar anak gadis berinisial SR (21) yang menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya sendiri. Amriadi menjelaskan bahwa perkara ini telah dilaporkan sejak Maret 2025 namun hingga sekarang belum ada perkembangan.

"Pada saat kami meminta penjelasan (perkembangan perkara) kebetulan penyidiknya lepas dinas. Oleh sebab itu dalam waktu dekat akan kita agendakan lagi ke sini," ujar Amriadi.

Langkah ini dinilai dilakukan sebagai bentuk komitmen agar korban cepat mendapatkan keadilan. Apalagi, perempuan itu telah menjadi korban kekerasan seksual sejak umur belia.

"Beliau ini sudah mendapatkan kekerasan seksual bersama korbannya, makanya kita akan usut terus sampai dengan nanti di pengadilan," jelas Amriadi.

 

Amriadi juga mendesak apabila polisi telah menetapkan tersangka atas dua kasus ini maka tersangka harus langsung ditahan.

Menurutnya dua kejahatan ini merupakan tindak pidana yang serius apalagi dilakukan sendiri oleh orang-orang di lingkungan korban.

"Kita akan mengupayakan untuk meminta Polres Jakarta Timur untuk langsung menahan tersangka agar tidak terjadi lagi kekerasan seksual terhadap korban lainnya," tandas Amriadi.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya