Puspadaya Perindo Beri Pendampingan Hukum dan Pemulihan Psikologis ke Korban Pelecehan dan KDRT

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Kamis 02 Oktober 2025 07:36 WIB
Puspadaya Perindo Beri Pendampingan Hukum dan Pemulihan Psikologis ke Korban Pelecehan
Share :

Amriadi juga mendesak apabila polisi telah menetapkan tersangka atas dua kasus ini maka tersangka harus langsung ditahan.

Menurutnya dua kejahatan ini merupakan tindak pidana yang serius apalagi dilakukan sendiri oleh orang-orang di lingkungan korban.

"Kita akan mengupayakan untuk meminta Polres Jakarta Timur untuk langsung menahan tersangka agar tidak terjadi lagi kekerasan seksual terhadap korban lainnya," tandas Amriadi.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya