Kepala Satuan Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani, membenarkan bahwa pasangan suami istri tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Bangka.
"Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat," kata Mauldi, Jumat (3/9/2025).
Sang istri terancam hukuman 1,4 tahun penjara, sementara sang suami menghadapi ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat terkait moda baru prostitusi online yang kerap menyasar keluarga dan ruang publik, sekaligus menekankan pentingnya peran keluarga dan pengawasan sosial dalam mencegah hal serupa.
(Awaludin)