Nadiem Ajukan Praperadilan Dinilai Strategi yang Salah, Kenapa?

Arief Setyadi , Jurnalis
Minggu 05 Oktober 2025 23:37 WIB
Nadiem Makarim (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA — Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tengah melakukan upaya hukum praperadilan terkait status tersangka korupsi laptop Chromebook. Namun, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tetap bisa melanjutkan proses hukum, meskipun nantinya kalah.

“Ini justru strategi kuasa hukum Nadiem yang salah. Kalau hakim menganggap salah prosedur, kan kejaksaan (penyidik) tinggal memperbaiki saja. Ya, kalau prosedurnya salah biarkan saja, nanti tinggal bagaimana putusan akhir di pengadilan (membahas pokok perkara). Kalau kejaksaan salah dan justru memperbaikinya, malah ini kan bikin tambah ruwet,” ujar mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan, dikutip Minggu (5/10/2025).

“Kasusnya masih bisa berlanjut. Kan konyol namanya,” imbuhnya.

Menurut Maruarar, praperadilan hanya persoalan prosedur, bukan pokok perkara. Sehingga, Kejagung tetap bisa menetapkan Nadiem sebagai tersangka lagi jika kalah dalam gugatan tersebut.

“Kalau nanti PN (PN Jaksel) meminta perbaikan bahwa yang mengaudit adalah BPK atau BPKP, ya tidak ada masalah buat kejaksaan. Mereka (Kejagung) tinggal memperbaiki saja dengan melengkapi dengan audit BPK atau BPKP,” ujarnya.

Maruarar juga menanggapi soal klausul gugatan yang diajukan Nadiem melalui kuasa hukumnya, Dodi S. Abdulkadir, di mana salah satu alasannya tidak ada kerugian negara dari BPK atau BPKP.  Menurut Maruarar, MK pernah mengeluarkan putusan berdasar UU yang sah adalah BPK. Namun, BPK bisa menunjuk akuntan sepanjang disetujui.

“Boleh juga dilakukan oleh yang bukan BPK atau BPKP tapi orang yang ditunjuk oleh penyidik. Walaupun nanti dalam proses persidangan harus diuji oleh pihak yang berwenang,” katanya.

Sehingga, nanti akan tergantung sikap hakim, menerima atau tidak. Ia menekankan, jika konteksnya soal penetapan tersangka, maka tidak ada masalah jika bukan dari BPK.

“Jadi sebenarnya pembuktiannya nanti bukan di praperadilan tetapi persidangan pembuktian pokok perkara,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya